DALIL
AQLI DAN NAQLI SUATU PERMASALAHAN SEHARI-HARI
Di
susun oleh:
1. Anggeng S. (01)
2. Anggika Aulia (02)
3. Aris Setiyono (03)
4. Claudia Clara O. (04)
5. Desy Afsani A. (05)
6. Desy Riskita (06)
UPTD
SMA NEGERI 3 NGANJUK
TAHUN AJARAN
2011/2012
Islam mengharamkan seluruh macam
penipuan, baik dalam masalah jual-beli, maupun dalam seluruh macam mu'amalah.
Seorang muslim dituntut untuk berlaku jujur dalam seluruh urusannya, Sebab
keikhlasan dalam beragama, nilainya lebih tinggi daripada seluruh usaha
duniawi.
Dalil Naqli :
Di antara sekian banyak ayat
Al-Quran yang membicarakan perdagangan, makalah inihanya menjadikan satu ayat
saja sebagai ayat utama. Sedangkan ayat-ayat lainnyamerupakan ayat-ayat
pendukung. Ayat utama tersebut
ialah surah An-Nisak ayat 29.Pilihan terhadap kedua ayat ini, karena ayat pertama
(An-Nisak 29), berisi tentanglarangan memakan harta dengan cara bathil dan
keharusan melakukan perdagangan yangdidasarkan pada kerelaan. Sedangkan
ayat-ayat lainnya merupakan ayat pendukung. Diantara ayat pendukung tersebut ialah surah Al-Baqarah 282 yang berisi tentang konsep pencatatan
(akuntansi) dalam kegiatan perdagangan.
Dalam
surat Asy Syu’araa’
مُفْسِدِينَ ضِ الْأَرْ فِي تَعْثَوْا وَلَا
هُمْأَشْيَاءَ النَّاسَ تَبْخَسُوا وَلَا
Artinya :“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada
hak- haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”
Dalil Aqli :
Al Khida' atau adanya unsur penipuan,
hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu
Hurairah ia berkata:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ، مر برجل يبيع
طعاما ، فسأله : كيف تبيع ؟ فأخبره ، فأوحى إليه : أن
أدخل يدك فيه ، فأدخل يده فيه ، فإذا هو مبلول ؛ فقال رسول الله صلى الله عليه
وسلم : ليس منا من غش
Artinya : "Sesungguhnya
Rasulullah melewati seseorang yang sedang menjual makanan, lalu
beliau bertanya kepadanya: Bagaimana engkau melakukan jual beli? Kemudian dia
mengabarkan kepadanya, lalu diwahyukan kepada beliau agar memasukkan tanganmu
kedalamnya, kemudian beliau memasukkan tangannya ke dalam makanan tersebut,
beliau mendapatkan makanan itu basah, lalu bersabda: Bukan termasuk
golongan kami orang yang menipu" (HR.Abu
Daud, no.3435).
Dari Abu Hurairah r.a, bahwa Rasulullah saw. lewat di depan tumpukan
makanan. Beliau memasukkan tangan beliau ke dalam tumpukan itu. Beliau
mendapati makanan gy sudah basah di dalamnya. Beliau berkata, "Apa ini
hai penjual makanan?" Ia menjawab, "Ya Rasulullah, makanan ini
basah karena tersiram air hujan." Rasul berkata, "Mengapa tidak
engkau letakkan di atas agar orang-orang dapat melihatnya? Barangsiapa berbuat
curang, maka ia bukan dari golonganku," (HR Muslim [102]).
Masih dari Abu Hurairah r.a, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa
yang mengangkat senjata terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami. Dan
barangsiapa melakukan kecurangan terhadap kami, maka ia bukan dari golongan
kami," (HR Muslim [101])
Bersumber
dari Abu Hurairah: “Sesungguhnya Nabi SAW, melarang jual beli dengan cara
melempar batu dan jual beli secara gharar.” (HR. jama’ah dan Al-Bukhari)
Yang termasuk jual beli secara gharar ialah seperti menjual ikan yang
masih ada di dalam air. Atau menjual burung dalam angkasa. Semuanya adalah
termasuk dalam kategori jual beli secara gharar, yang tidak diperbolehkan
berdasarkan ijma’.
Pendapat kelompok :
Menurut kami perbuatan
ini tidaklah baik sebab termasuk merugikan orang lain, walaupun tujuannya untuk
mencari nafkah tetapi jalan yang di gunakannya sangat salah dan sangat
bertentangan dengan kaidah dan hukum agama karena kegiatan jual beli tersebut
mengesampingkan syarat dan rukun jual beli dengan cara penipuan dan menjual
barang yang tak layak untuk di konsumsi.
DALIL
AQLI DAN NAQLI SUATU PERMASALAHAN SEHARI-HARI
Di
susun oleh:
1. Anggeng S. (01)
2. Anggika Aulia (02)
3. Aris Setiyono (03)
4. Claudia Clara O. (04)
5. Desy Afsani A. (05)
6. Desy Riskita (06)
UPTD
SMA NEGERI 3 NGANJUK
TAHUN AJARAN
2011/2012
Islam mengharamkan seluruh macam
penipuan, baik dalam masalah jual-beli, maupun dalam seluruh macam mu'amalah.
Seorang muslim dituntut untuk berlaku jujur dalam seluruh urusannya, Sebab
keikhlasan dalam beragama, nilainya lebih tinggi daripada seluruh usaha
duniawi.
Dalil Naqli :
Di antara sekian banyak ayat
Al-Quran yang membicarakan perdagangan, makalah inihanya menjadikan satu ayat
saja sebagai ayat utama. Sedangkan ayat-ayat lainnyamerupakan ayat-ayat
pendukung. Ayat utama tersebut
ialah surah An-Nisak ayat 29.Pilihan terhadap kedua ayat ini, karena ayat pertama
(An-Nisak 29), berisi tentanglarangan memakan harta dengan cara bathil dan
keharusan melakukan perdagangan yangdidasarkan pada kerelaan. Sedangkan
ayat-ayat lainnya merupakan ayat pendukung. Diantara ayat pendukung tersebut ialah surah Al-Baqarah 282 yang berisi tentang konsep pencatatan
(akuntansi) dalam kegiatan perdagangan.
Artinya, ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan hartasesamamu dengan jalan yang
bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlakudengan suka-sama suka di antara kamu, janganlah kamu
membunuh diri kamu,sesungguhnya Allah sangat menyayangi kamu”
Dalam
surat Asy Syu’araa’
مُفْسِدِينَ ضِ الْأَرْ فِي تَعْثَوْا وَلَا
هُمْأَشْيَاءَ النَّاسَ تَبْخَسُوا وَلَا
Artinya :“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada
hak- haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”
Dalil Aqli :
Al Khida' atau adanya unsur penipuan,
hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu
Hurairah ia berkata:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ، مر برجل يبيع
طعاما ، فسأله : كيف تبيع ؟ فأخبره ، فأوحى إليه : أن
أدخل يدك فيه ، فأدخل يده فيه ، فإذا هو مبلول ؛ فقال رسول الله صلى الله عليه
وسلم : ليس منا من غش
Artinya : "Sesungguhnya
Rasulullah melewati seseorang yang sedang menjual makanan, lalu
beliau bertanya kepadanya: Bagaimana engkau melakukan jual beli? Kemudian dia
mengabarkan kepadanya, lalu diwahyukan kepada beliau agar memasukkan tanganmu
kedalamnya, kemudian beliau memasukkan tangannya ke dalam makanan tersebut,
beliau mendapatkan makanan itu basah, lalu bersabda: Bukan termasuk
golongan kami orang yang menipu" (HR.Abu
Daud, no.3435).
Dari Abu Hurairah r.a, bahwa Rasulullah saw. lewat di depan tumpukan
makanan. Beliau memasukkan tangan beliau ke dalam tumpukan itu. Beliau
mendapati makanan gy sudah basah di dalamnya. Beliau berkata, "Apa ini
hai penjual makanan?" Ia menjawab, "Ya Rasulullah, makanan ini
basah karena tersiram air hujan." Rasul berkata, "Mengapa tidak
engkau letakkan di atas agar orang-orang dapat melihatnya? Barangsiapa berbuat
curang, maka ia bukan dari golonganku," (HR Muslim [102]).
Masih dari Abu Hurairah r.a, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa
yang mengangkat senjata terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami. Dan
barangsiapa melakukan kecurangan terhadap kami, maka ia bukan dari golongan
kami," (HR Muslim [101])
Bersumber
dari Abu Hurairah: “Sesungguhnya Nabi SAW, melarang jual beli dengan cara
melempar batu dan jual beli secara gharar.” (HR. jama’ah dan Al-Bukhari)
Yang termasuk jual beli secara gharar ialah seperti menjual ikan yang
masih ada di dalam air. Atau menjual burung dalam angkasa. Semuanya adalah
termasuk dalam kategori jual beli secara gharar, yang tidak diperbolehkan
berdasarkan ijma’.
Pendapat kelompok :
Menurut kami perbuatan
ini tidaklah baik sebab termasuk merugikan orang lain, walaupun tujuannya untuk
mencari nafkah tetapi jalan yang di gunakannya sangat salah dan sangat
bertentangan dengan kaidah dan hukum agama karena kegiatan jual beli tersebut
mengesampingkan syarat dan rukun jual beli dengan cara penipuan dan menjual
barang yang tak layak untuk di konsumsi.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar