PENGERTIAN HUBUNGAN NASIONAL

Bookmark and Share

HUBUNGAN INTERNASIONAL

Renstra, hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Ø      Komponen-komponen yang harus ada dalam hubungan
internasional, antara lain :
                      Politik internasional (International Politics).
                      Studi tentang peristiwa internasional (The Studi of Forcight Affair).
                      Hukum Internasional (International Law).
                      Organisasi Administrasi Internasional (International Organitation of Administration).

BEBERAPA PENGERTIAN MENURUT  PARA AHLI
  1. Charles A. MC. Clelland, hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
  2. Warsito Sunaryo, hubungan internasional, merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu (negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional), termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
  3. Tygve Nathiessen, hubungan internasional mrp bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrsi internasional dan hukum internasional.

ARTI PENTING HUBUNGAN INTERNASIONAL
Hubungan antar negara, mrp salah satu hubungan kerjasama yang mutlak diperlukan, karena tidak ada satu negarapun di dunia yang tidak bergantung kepada negara lain.
  • -Faktor internal, kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya.
  • -Faktor eksternal ,
    1. Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri.
    2. Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara.
    3. Mewujudkan tatanan dunia baru yang damai dan sejahtera.

Didasari atas sikap saling meng-hormati & menguntungkan, dengan tujuan :
  1. Memacu pertumbuhan eko-nomi setiap negara.
  2. Menciptakan saling penger-tian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
  3. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.


ASAS HUBUNGNA INTERNASIONAL
         Asas Teritorial: Semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayah suatu negara terikat dan tunduk pada hukum negara tersebut
  • Asas Kebangsaan (ekstrateritorial): Semua warga negara dimanapun dia berada tetap terikat pada hukum negara asalnya
  • Asas Kepentingan Umum : setiap negara berwenang melindungi dan mengatur kepentingan rakyatnya
  • Egality Rights: Adanya kesetaraan artinya para pihak yang mengadakan perjanjian berkedudukan sama
  • Pacta Sunt Servanda : Setiap perjanjian telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya
  • Receprositas: Tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat positif maupun negatif
  • Courtesy: Saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara
  • Rebug sig stantibus: Asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/ fundamental dalam keadaan yang berhubungan dengan perjanjian internasional

FAKTOR PENENTU HUBUNGAN INTERNASIONAL
-Kekuatan Nasional,                                         -Jumlah Penduduk 
-Sumber Daya, dan                                          -Letak Geografis.
Bagi bangsa Indonesia hubungan kerjasama antar negara merupakan jalinan antar negara yang mengacu pada beberapa landasan hukum :
  • Pembukaan UUD 1945 alenia I dan IV
  • Pasal 11 UUD 1945
Ayat (1)Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
Ayat (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar harus degan persetujuan DPR
            Ayat (3) Ketentuan lebih lanjut diatur dengan UU
  • Pasal 13 UUD 1945:
            Ayat (1) Presiden mengangkat duta dan Konsul
            Ayat (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
            Ayat (3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan pertimbangan DPR
  • Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
  • Perjanjian internasional (traktat = treaty)
  • Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 yang diakui PBB pada tanggal 10 Desember 1982 dan disahkan oleh pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Hukum Laut.


  1. Tahap-tahap Perjanjian Internasional

PENGERTIAN:
Hubungan internasional mrp hubungan antar negara, pada dasarnya adalah ”hubungan hukum”. Dalam hubungan internasional telah melahirkan hak dan kewajiban antar subyek hukum (negara) yang saling berhubungan.

Beberapa pengertian yan dikemukakan oleh para ahli :
  • Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.,
perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
  • Oppenheimer-Lauterpacht,
perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
  • G. Schwarzenberger,
perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multirateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional, juga negara-negara.
Ø      Konferensi Wina tahun 1969,
 perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
Ø          Dalam arti etis normatif,
setiap subjek pembuat perjanjian hendaknya secara moral dan hukum benar-benar bertanggungjawab terhadap apa yang telah dilakukannya. Dalam hukum Internasional dikenal Istilah ”Tone Vides” artinya Iktikat baik Pendapat Accademy  of Sciences of USSR, suatu per-janjian Internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara-negara mengenai pemantapan, perubahan atau pembatasan dari pada hak-hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.

KLASIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL
-Menurut Subyeknya
         a.   Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
         b.   Perjanjian internasional antar negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara organisasi internasional Tahta Suci (Vatican) dengan organisasi Uni Eropa.
         c.   Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain negara, seperti antara suatu organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya. Contoh: Kerjasama ASEAN dan Uni Eropa.

Menurut Isinya
         Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian. Contoh: Nato, ANZUS, dan SEATO.
         Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh: CGI, IMF, IBRD, dan sebagainya.
         Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia – RRC), ekstradisi dan sebagainya.
         Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya.
         Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS, dan sebagainya.

Menurut proses atayu thapan pembwentukannya
·        Perjanian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi
·        Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat   melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan)             kata persetujuan dan agreemaent).

Menurut fungsinya
·        Perjanjian yang membentuk hukum (law      making treaties), yaitu suatu perjanian yang melakukan ketentuan-ketentuan atau kaidah-    kaidah hukum bagi masyarakat internasional         secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh: konfernsi Wina tahun 1958        tentang hubungan diplomatik. Konvensi      Montego tentang Hukum laut internasional   tahun1982, dan sebagainya.
·        Perjanjian yang bersifat khusus (treaty        contract), yaitu perjanjian yang        menimbulkan hak dan kewajiban bagi           negara-negara yang mengadakan     perjanjian saja (perjanjian bilateral).             Contoh: Perjanjian antara RI dan RRC       mengenai dwikewarganegaraan tahun          1955, perjanjian batas wilayah,       pemberantasan penyeludupan-         penyelundupan dan sebagainya.

Berlakunya Perjanjian Internasional :
         Perjanjian internasional berlaku pada saat peristiwa berikut ini.
         Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara perunding.
         Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
         Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tsb, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
         Ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul yang perlu sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.

Berakhirnya Perjanjian Intenasional
Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., mengatakan bahwa
suatu perjanjian berakhir karena :
  1. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu.
  2. Masa beraku perjanjian internasional itu sudah habis.
  3. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu.
  4. Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
  5. Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu.
  6. Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi.
  7. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.

Kedudukan Negara Bukan Peserta

Negara bukan peserta pada hakikatnya tidak
memiliki hak dan kewajiban untuk mematuhinya.
Akan tetapi, bila perjanjian itu bersifat multila-
teral (PBB) atau objeknya besar (Terusan Suez,
Panama, Selat Malaka dan lain-lain), mereka
dapat juga terikat, apabila:
         Negara tersebut menyatakan diri terikat terhadap perjanjian itu, dan
         Negara tersebut dikehendaki oleh para peserta.

Jenis jenis perjanjian internasional
Perjanjian Bilateral, bersifat khusus (treaty contract) dan tertutup, ada beberapa contoh :
  1. Perjanjian antara Republik Indonesia dengan RRC (Republika Rakyat Cina) pada tahun 1955 tentang penyelesaian “dwikewarganegaraan”.
  2. Perjanjian antara Indonesia dengan Muangthai tentang “Garis Batas Laut Andaman” di sebalah utara Selat Malaka pada tahun 1971.
  3. Perjanjian “ekstradisi” antara Republik Indonesia dan Malaysia pada tahun 1974.
  4. Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai pertahanan dan keamanan wilayah kedua negara pada tanggal 16 Desember 1995.

Perjanjian Multilateral, sering disebut sebagai law making treaties karena biasanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat “terbuka.”
Ada beberapa contoh :
         Konvensi Jenewa, tahun 1949 tentang “Perlindungan Korban Perang”.
         Konvensi Wina, tahun 1961, tentang “Hubungan Diplomatik”.
         Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 tentang “Laut Teritorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Benua”.














{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }