HUBUNGAN
INTERNASIONAL
Renstra, hubungan internasional
adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu
negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Ø
Komponen-komponen
yang harus ada dalam hubungan
internasional, antara lain :
•
Politik
internasional (International Politics).
•
Studi
tentang peristiwa internasional (The Studi of Forcight Affair).
•
Hukum
Internasional (International Law).
•
Organisasi
Administrasi Internasional (International Organitation of Administration).
BEBERAPA PENGERTIAN MENURUT PARA
AHLI
- Charles A. MC. Clelland, hubungan internasional adalah studi tentang
keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
- Warsito Sunaryo, hubungan internasional, merupakan studi tentang
interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu (negara,
bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional),
termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
- Tygve Nathiessen, hubungan internasional mrp bagian dari ilmu
politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi
politik internasional, organisasi dan administrsi internasional dan hukum
internasional.
ARTI PENTING HUBUNGAN INTERNASIONAL
Hubungan antar negara, mrp salah satu hubungan kerjasama yang mutlak
diperlukan, karena tidak ada satu negarapun di dunia yang tidak bergantung
kepada negara lain.
- -Faktor internal, kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya.
- -Faktor eksternal ,
- Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri.
- Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara.
- Mewujudkan tatanan dunia baru yang damai dan sejahtera.
Didasari atas sikap saling meng-hormati & menguntungkan, dengan
tujuan :
- Memacu pertumbuhan eko-nomi setiap negara.
- Menciptakan saling penger-tian antar bangsa dalam membina dan
menegakkan perdamaian dunia.
- Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh
rakyatnya.
ASAS HUBUNGNA INTERNASIONAL
•
Asas Teritorial: Semua
orang dan semua barang yang berada dalam wilayah suatu negara terikat dan
tunduk pada hukum negara tersebut
- Asas Kebangsaan
(ekstrateritorial): Semua warga negara dimanapun dia berada tetap terikat
pada hukum negara asalnya
- Asas Kepentingan Umum :
setiap negara berwenang melindungi dan mengatur kepentingan rakyatnya
- Egality Rights: Adanya
kesetaraan artinya para pihak yang mengadakan perjanjian berkedudukan sama
- Pacta Sunt Servanda : Setiap
perjanjian telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya
- Receprositas: Tindakan suatu
negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang
bersifat positif maupun negatif
- Courtesy: Saling menghormati
dan saling menjaga kehormatan negara
- Rebug sig stantibus: Asas
yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/ fundamental dalam
keadaan yang berhubungan dengan perjanjian internasional
FAKTOR PENENTU
HUBUNGAN INTERNASIONAL
-Kekuatan Nasional, -Jumlah
Penduduk
-Sumber Daya, dan
-Letak
Geografis.
Bagi bangsa Indonesia hubungan kerjasama antar negara merupakan jalinan
antar negara yang mengacu pada beberapa landasan hukum :
- Pembukaan UUD 1945
alenia I dan IV
- Pasal 11 UUD 1945
Ayat (1)Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
Ayat (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional
yang menimbulkan akibat luas dan mendasar harus degan persetujuan DPR
Ayat (3) Ketentuan lebih
lanjut diatur dengan UU
Ayat (1) Presiden
mengangkat duta dan Konsul
Ayat (2) Dalam hal
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat (3) Presiden menerima
penempatan duta negara lain dengan pertimbangan DPR
- Pasal 1 Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
- Perjanjian
internasional (traktat = treaty)
- Deklarasi Juanda 13
Desember 1957 yang diakui PBB pada tanggal 10 Desember 1982 dan disahkan
oleh pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang
Hukum Laut.
- Tahap-tahap Perjanjian
Internasional
PENGERTIAN:
Hubungan internasional mrp hubungan antar negara, pada dasarnya adalah
”hubungan hukum”. Dalam hubungan internasional telah melahirkan hak dan
kewajiban antar subyek hukum (negara) yang saling berhubungan.
Beberapa pengertian yan dikemukakan oleh para ahli :
- Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja,
SH. LL.M.,
perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan
antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar
negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang
mengadakannya.
perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara
subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang
mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk
bilateral maupun multirateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain
lembaga-lembaga internasional, juga negara-negara.
Ø
Konferensi Wina tahun 1969,
perjanjian internasional adalah perjanjian
yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan
akibat-akibat hukum tertentu.
Ø
Dalam arti etis normatif,
setiap
subjek pembuat perjanjian hendaknya secara moral dan hukum benar-benar
bertanggungjawab terhadap apa yang telah dilakukannya. Dalam hukum
Internasional dikenal Istilah ”Tone Vides” artinya Iktikat baik Pendapat
Accademy of Sciences of USSR,
suatu per-janjian Internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara
formal antara dua atau lebih negara-negara mengenai pemantapan, perubahan atau
pembatasan dari pada hak-hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.
KLASIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL
-Menurut Subyeknya
•
a. Perjanjian
antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum
internasional.
•
b. Perjanjian
internasional antar negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti
antara organisasi internasional Tahta Suci (Vatican) dengan organisasi
Uni Eropa.
•
c. Perjanjian
antar sesama subjek hukum internasional selain negara, seperti antara suatu
organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya. Contoh:
Kerjasama ASEAN dan Uni Eropa.
Menurut Isinya
•
Segi politis, seperti Pakta
Pertahanan dan Pakta Perdamaian. Contoh: Nato, ANZUS, dan SEATO.
•
Segi ekonomi, seperti
bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh: CGI, IMF, IBRD, dan sebagainya.
•
Segi hukum, seperti status
kewarganegaraan (Indonesia – RRC), ekstradisi dan sebagainya.
•
Segi batas wilayah, seperti
laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya.
•
Segi kesehatan, seperti masalah
karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS, dan sebagainya.
Menurut proses atayu thapan
pembwentukannya
·
Perjanian bersifat penting yang dibuat melalui
proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi
·
Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan
penandatanganan (biasanya digunakan) kata
persetujuan dan agreemaent).
Menurut fungsinya
·
Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanian
yang melakukan ketentuan-ketentuan atau kaidah- kaidah
hukum bagi masyarakat internasional secara
keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak
ketiga. Contoh: konfernsi Wina tahun 1958 tentang
hubungan diplomatik. Konvensi Montego
tentang Hukum laut internasional tahun1982,
dan sebagainya.
·
Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contoh: Perjanjian antara RI dan RRC
mengenai dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyeludupan- penyelundupan dan sebagainya.
Berlakunya Perjanjian Internasional :
•
Perjanjian internasional
berlaku pada saat peristiwa berikut ini.
•
Mulai berlaku sejak tanggal
yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara perunding.
•
Jika tidak ada ketentuan
atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat
dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
•
Bila persetujuan suatu
negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka
perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tsb, kecuali bila
perjanjian menentukan lain.
•
Ketentuan-ketentuan
perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu
negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya,
persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul
yang perlu sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya
teks perjanjian itu.
Berakhirnya Perjanjian Intenasional
Prof. DR. Mochtar
Kusumaatmadja, S.H., mengatakan bahwa
suatu perjanjian berakhir
karena :
- Telah tercapai
tujuan dari perjanjian internasional itu.
- Masa beraku
perjanjian internasional itu sudah habis.
- Salah satu
pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu.
- Adanya
persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
- Adanya
perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang
terdahulu.
- Syarat-syarat
tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu
sudah dipenuhi.
- Perjanjian
secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu
diterima oleh pihak lain.
Kedudukan Negara Bukan Peserta
Negara
bukan peserta pada hakikatnya tidak
memiliki
hak dan kewajiban untuk mematuhinya.
Akan
tetapi, bila perjanjian itu bersifat multila-
teral
(PBB) atau objeknya besar (Terusan Suez,
Panama,
Selat Malaka dan lain-lain), mereka
dapat
juga terikat, apabila:
•
Negara
tersebut menyatakan diri terikat terhadap perjanjian itu, dan
•
Negara
tersebut dikehendaki oleh para peserta.
Jenis jenis perjanjian internasional
Perjanjian Bilateral,
bersifat khusus (treaty contract) dan tertutup, ada beberapa contoh :
- Perjanjian
antara Republik Indonesia dengan RRC (Republika Rakyat Cina) pada tahun
1955 tentang penyelesaian “dwikewarganegaraan”.
- Perjanjian
antara Indonesia dengan Muangthai tentang “Garis Batas Laut Andaman” di
sebalah utara Selat Malaka pada tahun 1971.
- Perjanjian
“ekstradisi” antara Republik Indonesia dan Malaysia pada tahun 1974.
- Perjanjian
antara Republik Indonesia dan Australia mengenai pertahanan dan keamanan
wilayah kedua negara pada tanggal 16 Desember 1995.
Perjanjian Multilateral,
sering disebut sebagai law making treaties karena biasanya mengatur
hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat “terbuka.”
Ada beberapa contoh :
•
Konvensi Jenewa, tahun 1949
tentang “Perlindungan Korban Perang”.
•
Konvensi Wina, tahun 1961,
tentang “Hubungan Diplomatik”.
•
Konvensi Hukum Laut
Internasional tahun 1982 tentang “Laut Teritorial, Zona Bersebelahan, Zona
Ekonomi Eksklusif, dan Landas Benua”.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar