- 2. Penggolongan Perjanjian Internasional
- Menurut Subjeknya
b. Perjanjian internasional antar negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara organisasi internasional Tahta Suci (Vatican) dengan organisasi Uni Eropa.
c. Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain negara, seperti antara suatu organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya. Contoh: Kerjasama ASEAN dan Uni Eropa.
- Menurut Isinya
b. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh: CGI, IMF, IBRD, dan sebagainya.
c. Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia – RRC), ekstradisi dan sebagainya.
d. Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya.
e. Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS, dan sebagainya.
- Menurut Proses/Tahapan Pembentukannya
b. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan) kata persetujuan dan agreemaent).
- Menurut Fungsinya
b. Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contoh: Perjanjian antara RI dan RRC mengenai dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyeludupan-penyelundupan dan sebagainya.
- 3. Istilah-Istilah Lain Perjanjian Internasional
Istilah lain dari perjanjian adalah berikut ini.
No |
Nama |
Uraian |
Keterangan |
1. |
Traktat (Treaty) |
Yaitu, perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara
atau lebih. |
Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan bidang ekonomi. |
2. |
Konvensi (Convention) |
Yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berurusan
dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). |
Persetujuan ini harus dile-galisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (plaenipotentiones). |
3. |
Protokol (Protocol) |
Yaitu persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh
kepala negara. |
Mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal
tertentu. |
4. |
Persetujuan (Agreement) |
Yaitu prjanjian yang berifat teknis atau admistratif |
Agrement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat atau
konvensi. |
5. |
Perikatan (Arrangement) |
Yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat
sememtara. |
Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi. |
6. |
Proses Verbal |
Yaitu catatab-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan
konferensi diplomatik, atau catatan-catatan suatu permufakatan. |
Proses verbal tidak diratifi-kasi. |
7. |
Piagam (Statute) |
Yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan interna-sional
baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan
internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja
lembaga-lembaga internaional. |
Piagam itu dapat digunakan sebagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu
konvensi (seperti piagam kebebasan transit). |
8. |
Deklarasi (Declaration) |
Yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat, dan dokumen tidak
resmi. Deklarasi sebagai traktat bila menerangkan suatu judul dari batang
tubuh ketentuan traktat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan
lampiran pada traktat atau konvensi. |
Deklarasi sebagai persetu-juan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang
kurang penting. |
9. |
Modus Vivendi |
Yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat
sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen,
terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi. |
|
10. |
Pertukaran Nota |
Yaitu metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan.
Biasanya, pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta
dapat bersifat multilateral. |
Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka. |
11. |
Ketentuan Penutup (Final Act) |
Yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama
utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak
memerlukan ratifikasi. |
|
12. |
Ketentuan Umum (General Act), |
Yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi. |
Misalnya, LBB (Liga Bangsa-Bangsa) mengguna-kan ketentuan umum mengenai
arbitrasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun
1928. |
13. |
Charter |
Yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian
badan yang melakukan fungsi administratif. |
Misalnya, Atlantic Charter. |
14. |
Pakta (Pact) |
Yaitu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta
Warsawa). |
Pakta membutuhkan ratifi-kasi. |
15. |
Covenant |
Yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa). |
|
Perjanjian Internasional
- Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untu mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
- Konvensi Wina 1986, Perjanjian internasional sebagai persetujuan internasional yang diatur menurut hukum internasional dan ditanda tangani dalam bentuk tertulis antara satu negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional, antarorganisasi internasional.
- UU No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum publik.
- UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentukdan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
- Oppenheimer-Lauterpact, Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan.
- Dr. B. Schwarzenberger, Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Adapun subjek hukum yang dimaksud adalah lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
- Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmaja, S.H. LLM, Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat tertentu.
B. Macam-Macam Perjanjian Internasional
- Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
- Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan.
- Segi hukum
- Segi batas wilayah
- Segi kesehatan.
- NATO, ANZUS, dan SEATO
- CGI, IMF, dan IBRD
- Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
- Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.
- Status kewarganegaraan Indonesia-RRC, ekstradisi.
- Laut teritorial, batas alam daratan.
- Masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS.
- Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
- Perjanjian internasional antara negara dan subjek hukum internasional lainnya.
- Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional selain negara, yaitu organisasi internasional organisasi internasional lainnya.
- Perjanjian antar organisasi internasional Tahta suci (Vatikan) dengan organisasi MEE.
- Kerjasama ASEAN dan MEE.
- Perjanjian bilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh dua pihak. Bersifat khusus (treaty contact) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Perjanjian ini bersifat tertutup, yaitu menutup kemungkinan bagi pihak lain untuk turut dalam perjanjian tersebut.
- Perjanjian Multilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak, tidak hanya mengatur kepentingan pihak yang terlibat dalam perjanjian, tetapi juga mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka yaitu memberi kesempatan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut, sehingga perjanjian ini sering disebut law making treaties.
- Perjanjian antara Indonesia dengan Filipina tentang pemberantasan dan penyelundupan dan bajak laut, perjanjian Indonesia dengan RRC pada tahun 1955 tentang dwi kewarganegaraan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada tanggal 27 April 2007 di Tampaksiring, Bali.
- Konvensi hukum laut tahun 1958 (tentang Laut teritorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Esklusif, dan Landas Benua), konvensi Wina tahun 1961 (tentang hubungan diplomatik) dan konvensi Jenewa tahun 1949 (tentang perlindungan korban perang).
- Konvensi hukum laut (tahun 1958), Konvensi Wina (tahun 1961) tentang hubungan diplomatik, konvensi Jenewa (tahun 1949) tentang Perlindungan Korban Perang.
- Law Making Treaties / perjanjian yang membentuk hukum, adalah suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral).
- Treaty contract / perjanjian yang bersifat khusus, adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban, yang hanya mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral).
{ 2 komentar... Views All / Send Comment! }
makasih untuk artikelnya sangat membantu
bagusss
Posting Komentar